Sosialisasi Tentang Penggunaan Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kabupaten Siak
Admin UKPBJ
Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Bertempat di Ruang Rapat Gedung LPSE Komplek Kantor Bupati Siak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, menggelar Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal dalam rangka Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui pemanfaatan katalog elektronik lokal.
Hal ini sejalan dengan pasal 50 ayat 5 Perpres Nomor 16 tahun 2018 yang mengatakan bahwa pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang atau jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan strategis yang ditetapkan oleh menteri kepala lembaga atau kepala daerah. Hal tersebut juga diungkapkan oleh kepala bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kabupaten Siak Jon Efendi agar data sekarang ada 833 produk tayang yang terbanyak terdiri dari alat tulis kantor. Sehingga jika pelaku usaha belumm terakomodir terkait etalase usahanya maka alurnya dapat disampaikan kepada tim katalog dengan melampirkan surat penambahan etalase dari OPD terkait.
Sosialisasi ini wajib diikuti oleh perwakilan dari kepala bagian program keuangan dan petugas pengadaan barang dan jasa di masing-masing OPD Kabupaten Siak. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa akan tetap melayani dan menampung segala pertanyaan OPD terkait Pengadaan secara elektronik ini (e-katalog).
Katalog elektronik (e-katalog) menyediakan beberapa barang dan jasa yang bisa didapat melalui proses e-purchasing yang dikelola oleh pemerintah daerah. Adapun untuk di wilayah provinsi riau, kabupaten siak merupakan kabupaten tertinggi yang telah melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Adapun etalase yang tersedia di katalog elektronik kabupaten siak terdiri dari alat tulis kantor, aspal, bahan material , pakaian dinas pakaian sekolah dan kain tradisional jasa keamanan kebersihan, serta menyediakan makanan dan minuman dari pelakunya UMKM lokal.
E-katalog ini sendiri masih membuka kesempatan kepada pelaku usaha untuk mendaftar barang dagangannya baik yang berupa barang maupun jasa yang telah memenuhi kriteria untuk pendaftaran bagi penyedia atau UMKM ingin terdaftar di kapal elektronik itu harus terdaftar di sikap dan akun SPSE untuk syarat-syarat bisa dipenuhi dengan memiliki KTP Lalu ada NPWP ada SIUP / NIB kalau ada akte pendirian , surat pernyataan skala usaha serta SPT Tahunan.
Pencarian Berita
Berita Terbaru
Bupati Siak Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Produk Lokal
Jumat, 04 Agustus 2023
Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Bulan Penuh Berkah dan Ampunan
Senin, 20 Maret 2023
Diseminasi Kebijakan Katalog Elektronik dan Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing) Katalog Elektronik di Kabupaten Siak
Kamis, 16 Februari 2023
Sosialisasi Tentang Penggunaan Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kabupaten Siak
Selasa, 30 Agustus 2022
Tags Terpopuler