Tentang UKPBJ Kabupaten Siak


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) merupakan unit kerja di Pemerintah Kabupaten Siak yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak ini dibentuk pada tanggal 29 November 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016. Dimana bentuk kelembagaannya merupakan salah satu bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Siak yang mana terdiri dari 1 Kepala Bagian, 3 Kepala Subbagian, dan 33 Staf Pelaksana.