Tentang UKPBJ Kabupaten Siak
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) merupakan unit kerja di Pemerintah Kabupaten Siak yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak ini dibentuk pada tanggal 29 November 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016. Dimana bentuk kelembagaannya merupakan salah satu bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Siak yang mana terdiri dari 1 Kepala Bagian, 3 Kepala Subbagian, dan 33 Staf Pelaksana.
Pencarian Berita
Berita Terbaru
Bupati Siak Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Produk Lokal
Jumat, 04 Agustus 2023
Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Bulan Penuh Berkah dan Ampunan
Senin, 20 Maret 2023
Diseminasi Kebijakan Katalog Elektronik dan Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing) Katalog Elektronik di Kabupaten Siak
Kamis, 16 Februari 2023
Sosialisasi Tentang Penggunaan Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kabupaten Siak
Selasa, 30 Agustus 2022
Tags Terpopuler