Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik


Kepala Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas :

a. Merencanakan program kegiatan pada subbagian yang dipimpinnya berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman perencanaan

b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan bidang tugas secara rutin dan berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan

c. Menginventarisasi permasalahan sesuai bidang tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis mengenai Langkah, tindakan yang dapat diambil dalam penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan

d. Mengelola seluruh sistem informasi Pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem Pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya

e. Melaksanakan pelayanan Pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik

f. Memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan barang/jasa

g. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi

h. Mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ

i. Memberikan pelayanan informasi Pengadaan barang/jasa Pemerintah kepada Masyarakat luas

j. Mengelola informasi kontrak

k. Mengelola infromasi manajemen barang/jasa hasil Pengadaan

l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas