Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa


Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas :

a. Merencanakan program kegiatan pada subbagian yang dipimpinnya berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman perencanaan

b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan bidang tugas secara rutin dan berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan

c. Menginventarisasi permasalahan sesuai bidang serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis mengenai Langkah, tindakan yang dapat diambil dalam penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan

d. Melakukan pembinaan bagi para pelaku Pengadaan barang/jasa Pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan barang/jasa dan personel UKPBJ

e. Melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan Pengadaan barang/jasa

f. Membina hubungan dengan para pemangku kepentingan

g. Mengelola dan menguku tingkat kematangan UKPBJ

h. Melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ

i. Mengelola personal UKPNJ

j. Mengembangkan sistem insentif personel UKPBJ

k. Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan Pengadaan secara elektronik

l. Mengelola dan mengukur kinerja Pengadaan barang/jasa Pemerintah

m. Memberikan bimbingan teknis, pendampingan dan/atau konsultasi proses Pengadaan barang/jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah provinsi, Kabupaten/kota dan desa

n. Memberikan bimbingan teknis, pendampingan dan/atau konsultasi Penggunaan seluruh sistem informasi Pengadaan barang/jasa Pemerintah anatara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP

o. Memberikan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi

p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas