Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan layanan pengadaan Secara Elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
2. FUNGSI
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan layanan pengadaan Secara Elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan Barang dan jasa,Pengelolaan layanan pengadaan Secara Elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
c. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengelolaan pengadaan Barang dan jasa,Pengelolaan layanan pengadaan Secara Elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan Barang dan jasa,Pengelolaan layanan pengadaan Secara Elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
Pencarian Berita
Berita Terbaru
Bupati Siak Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Produk Lokal
Jumat, 04 Agustus 2023
Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Bulan Penuh Berkah dan Ampunan
Senin, 20 Maret 2023
Diseminasi Kebijakan Katalog Elektronik dan Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing) Katalog Elektronik di Kabupaten Siak
Kamis, 16 Februari 2023
Sosialisasi Tentang Penggunaan Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kabupaten Siak
Selasa, 30 Agustus 2022
Tags Terpopuler